Tanya Jawab
01
Pengajuan akreditasi untuk sekolah yang belum terakreditasi dilakukan melalui aplikasi Sispena akun sekolah/madrasah/program pendidikan kesetaraan.
02
Pengaduan dapat dilakukan melalui fitur pengaduan yang tersedia di situs web banpdmbali.id atau melalui email resmi BAN-PDM BALI.
03
Sekolah (satuan pendidikan) bisa mengajukan banding selama masa sanggah, yakni satu bulan untuk jenjang PAUD dan 14 hari kerja untuk jenjang Dikdasmen terhitung setelah SK Penetapan Hasil Akreditasi diterbitkan di situs web BAN-PDM BALI.
04
Satuan pendidikan dapat mempelajari proses dan langkah akreditasi pada fitur layanan akreditasi atau membaca panduan akreditasi yang dapat diunduh di menu unduhan.
05
BAN-PDM BALI melakukan rekrutmen dan pelatihan asesor setiap tahunnya. Tunggu informasi resminya di kanal resmi BAN-PDM BALI.