
Perpanjangan Sertifikat untuk PAUD, SPK PAUD, dan PKBM
17 April 2025
Redaksi
Halo, Sahabat Akreditasi!
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM BALI) memberikan kesempatan kepada satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), satuan pendidikan kerja sama (SPK) PAUD, dan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) untuk melakukan perpanjangan sertifikat akreditasi.
Proses perpanjangan sertifikat akreditasi untuk satuan PAUD, SPK PAUD, dan PKBM melibatkan serangkaian langkah yang terstruktur dan terkoordinasi antara satuan pendidikan, BAN-PDM BALI provinsi, dan BAN-PDM BALI. Langkah-langkah ini dirancang untuk memastikan validitas data dan kelancaran proses perpanjangan.
Berikut adalah penjelasan perinci mengenai mekanisme perpanjangan sertifikat tersebut:
-
- Pengajuan Permohonan oleh Satuan Pendidikan: Langkah pertama dimulai dengan satuan PAUD, SPK PAUD, atau PKBM yang mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat. Dalam pengajuan, satuan pendidikan perlu melampirkan sertifikat terakhir yang masa berlaku akreditasinya berakhir antara tahun 2021 hingga 2025.
- Validasi Data oleh BAN-PDM BALI Provinsi: Setelah permohonan diterima, BAN-PDM BALI provinsi melakukan validasi data. Proses ini bertujuan untuk memastikan kebenaran data asesi berdasarkan surat keputusan (SK) yang dimiliki oleh BAN-PDM BALI provinsi.
- Pengiriman Surat Pengantar ke BAN-PDM BALI: Jika data yang diajukan oleh satuan pendidikan dinyatakan valid, BAN-PDM BALI provinsi akan membuat dan mengirimkan surat pengantar kepada BAN-PDM BALI sebagai pemberitahuan resmi.
- Verifikasi dan Penerbitan Surat Keterangan oleh BAN-PDM BALI: BAN-PDM BALI kemudian melakukan verifikasi data yang diterima dengan data yang ada di pusat.
- Penerbitan SK BAN-PDM BALI: BAN-PDM BALI akan menerbitkan surat keterangan perpanjangan akreditasi yang berlaku selama dua tahun, yaitu hingga Desember 2026.
Linimasa Perpanjangan Sertifikat PAUD dan SPK PAUD
Sahabat akreditasi, proses perpanjangan sertifikat akreditasi untuk PAUD dan SPK PAUD pada tahun 2025 dilaksanakan dengan detail linimasa berikut:
-
- 9 April 2025: BAN-PDM BALI menyelenggarakan sosialisasi mengenai perpanjangan sertifikat akreditasi untuk PAUD dan SPK PAUD.
- 9 - 30 April 2025: BAN-PDM BALI provinsi akan melakukan sosialisasi kepada Dinas Pendidikan/Kementerian Agama dan satuan PAUD dan SPK PAUD terkait proses perpanjangan akreditasi.
- 9 - 30 April 2025: Satuan PAUD dan SPK PAUD mengisi formulir perpanjangan akreditasi melalui aplikasi Sispena.
- 1 - 31 Mei 2025: BAN-PDM BALI provinsi melakukan validasi terhadap permohonan perpanjangan akreditasi.
- 2 - 16 Juni 2025: BAN-PDM BALI melakukan verifikasi data perpanjangan akreditasi.
- 17 Juni 2025: BAN-PDM BALI menetapkan hasil perpanjangan akreditasi dalam rapat pleno.
- Juni 2025: BAN-PDM BALI menerbitkan surat keterangan perpanjangan akreditasi.
Linimasa Perpanjangan Sertifikat PKBM
Proses perpanjangan sertifikat akreditasi untuk PKBM pada tahun 2025 dilaksanakan dengan detail linimasa seperti berikut:
-
- 9 April 2025: BAN-PDM BALI menyelenggarakan sosialisasi mengenai perpanjangan sertifikat akreditasi untuk PKBM.
- 9 - 17 April 2025: BAN-PDM BALI provinsi melakukan sosialisasi kepada Dinas Pendidikan/Kementerian Agama dan satuan pendidikan yang memiliki program pendidikan kesetaraan terkait proses perpanjangan akreditasi.
- 9 - 17 April 2025: Satuan pendidikan yang memiliki program pendidikan kesetaraan akan mengisi formulir perpanjangan akreditasi melalui aplikasi Sispena.
- 18 - 24 April 2025: BAN-PDM BALI provinsi melakukan validasi terhadap permohonan perpanjangan akreditasi.
- 25 - 28 April 2025: BAN-PDM BALI melakukan verifikasi data perpanjangan akreditasi.
- 29 April 2025: BAN-PDM BALI menetapkan hasil perpanjangan akreditasi dalam rapat pleno.
- Mei 2025: BAN-PDM BALI menerbitkan surat keterangan perpanjangan akreditasi.
Dengan informasi ini, diharapkan proses perpanjangan sertifikat PAUD, SPK PAUD, dan PKBM dapat berjalan dengan efisien dan akurat, sehingga kualitas pendidikan di satuan pendidikan tetap terjaga.
Salam akreditasi,
BAN-PDM BALI.